Ingin Bahagia? Makanlah yang Halal dan Baik
Ingin Bahagia? Makanlah yang Halal dan Baik. Agama Islam memberikan perhatian yang cukup tinggi terhadap pola dan gaya hidup umatnya. Salah satunya adalah dengan memberikan sejumlah aturan dan larangan mengenai bahan makanan yang hendak dikonsumsi manusia.
Secara lebih spesifik, Agama Islam memberikan istilah untuk bahan makanan yakni berupa halal, haram, dan syubhat (meragukan). Pemberian label terhadap makanan tersebut tak lain berdasarkan pada sumber, kebersihan, cara pengolahan, hingga cara pembuangannya.
Aturan mengenai makanan halal dan haram tersebut bukan berasal dari ucapan para tokoh, melainkan dijelaskan secara langsung di dalam Alquran dan Hadist yang shahih. Hal tersebut salah satunya diatur pada QS. Al-Maidah ayat 88 yang berbunyi, “Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu.”
Maka dari itu, pengertian hingga jenis makanan halal dan haram dalam Agama Islam tersebut menjadi wajib untuk diketahui dan dipahami. Simak penjelasannya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Pengertian Makanan Halal dan Haram
Sebelum mengetahui jenis makanan halal dan haram, ada baiknya bagi kita untuk mengetahui definisi secara lebih dalam mengenai istilah tersebut. Baik makanan halal dan haram tersebut tak lain berasal dari Bahasa Arab yakni halal yang merujuk pada kata diperbolehkan, sementara itu haram sendiri yakni berarti tidak dibenarkan atau dilarang.
Istilah halal tersebut merujuk pada bahan makanan yang diperbolehkan untuk dilakukan, dipergunakan, atau diusahakan serta terbebas dari berbagai hal yang membahayakan ataupun dilarang. Kebalikannya, istilah haram tersebut dipergunakan bagi bahan makanan yang dilarang untuk dilakukan atau dipergunakan baik lantaran kandungan zat di dalamnya hingga cara mendapatkannya.
Dalil Makanan Halal dan Haram
Selain QS. Al-Maidah ayat 88, dalil yang mengatur mengenai makanan halal dan haram tersebut pun masih dijelaskan di berbagai ayat di dalam Kitab Suci Alquran. Beberapa di antaranya yakni sebagai berikut,
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.” (An-Nahl: 115)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.” (Al-Maidah: 3)
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) binatang yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.” (Al-Baqarah: 173)
“Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semau itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah.” (Al-Anam: 145). Ingin Bahagia? Makanlah yang Halal dan Baik
Makanan Halal
Dilansir dari Liputan6, terdapat beberapa syarat bagi bahan makanan untuk dapat dilabeli dengan istilah halal. Beberapa hal tersebut secara langsung diatur di dalam Alquran yang berupa:
- Suci dari najis dan hal yang diharamkannya.
- Aman dan jauh dari mudharat.
- Bersifat tidak memabukkan.
- Didapatkan dengan cara disembelih sesuai dengan syariat di dalam Agama Islam (untuk bahan makanan berupa daging).
Apabila Anda meragukan terhadap label makanan halal dan haram yang hendak dikonsumsi, Anda dapat mengamatinya dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Biasanya, label tersebut akan disematkan pada kemasan makanan yang beredar luas di pasaran.
Baca Juga : Bersedekah Dapat Menghapus Dosa
Makanan Haram
Menurut Alquran dan Hadist, makanan halal dan haram tersebut memiliki beberapa jenisnya yang bisa dikenali dengan baik. Beberapa makanan haram yang disebutkan dalam Alquran dan hadist adalah berupa bangkai, darah, babi, minuman keras, dan hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat Islam.
Bangkai
Bangkai merupakan hewan yang mati dengan sendirinya, termasuk tidak sesuai dengan cara dan syariat Islam yakni hewan yang tercekik, terjatuh, dipukul, ditanduk, hingga diterkam binatang buas. Saat hewan sudah berubah menjadi bangkai, maka dagingnya pun telah rawan untuk menjadi media pertumbuhan berbagai mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Darah
Darah dalam bentuk beku yang kerap kali disebut dengan saren, dideh, atau marus tersebut banyak dijual secara bebas di pasaran. Bagi sebagian orang, darah tersebut dianggap mampu menambah tenaga. Padahal, dalam Agama Islam darah tersebut merupakan najis atau hal yang diharamkan.
Analisis ilmiah menjelaskan bahwa kandungan asam urat dan zat besi dalam darah yang tinggi secara langsung dapat membahayakan tubuh. Hal ini dapat memicu berbagai penyakit mematikan seperti hemokromatosis.
Babi
Selain itu, makanan haram berikutnya adalah babi. Pengharaman babi bukanlah hanya terletak pada dagingnya saja, melainkan juga termasuk rambut, kulit, tulang, dan seluruh anggota tubuh yang lainnya. Babi diharamkan lantaran kandungan banyaknya cacing pita yang terdapat di dalamnya yakni berupa taenia solium, trichinella sprialis, fasciolopsis buski, dan clonorchis sinesis.
Bahkan penelitian oleh Chambridge University menunjukkan, terdapat jenis cacing Strongyloides ransomi, Ascaris suum, Macracanthorhyncus hirudinaceus dan Globocephalus urosubulatus pada babi di Papua.
Minuman Keras
Alkohol merupakan salah satu bahan yang terdapat di dalam minuman keras. Meskipun dalam jumlah yang sedikit, namun alkohol diklaim dapat mempengaruhi kinerja sistem saraf di dalam tubuh sehingga dapat menyebabkan hilangnya fungsi indra. Selain itu, alkohol pun juga dapat memicu berbagai jenis penyakit mematikan lainnya.
Hewan yang Disembelih Tidak Sesuai dengan Syariat Islam
Secara ilmiah, hewan yang tidak disembelih sesuai dengan cara yang benar akan mudah mengalami stres. Akibatnya, terjadilah peningkatan kadar katekolamin dan kreatinin kinase yang dapat menyebabkan penumpukan asam laktat pada daging.
Faedah Mengonsumsi Makanan Halal
Mengonsumsi makanan yang terjamin halal adalah perintah Syariat Islam. Dalam Islam setidaknya terdapat 5 faedah megosumsi makana halal. Secara tegas perintah mengonsumsi makaa halal tertuang dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS Al-Baqarah: 163).
Mengonsumsi makanan halal memiliki 5 faedah bagi orang yang menjalankannya. Makanan halal yang dimaksud harus mencakup dalam dua kategori. Pertama, halal secara dzatiyah atau dari aspek wujud fisiknya. Kedua, halal dari aspek asal muasalnya. Makanan yang secara dzatiyah halal, namun didapatkan dengan cara yang haram, seperti dengan cara mencuri misalnya, maka tidak akan memperoleh 5 faedah yang sebagaimana berikut.
Pertama, Menjadikan Lebih Bersemangat dalam Ibadah
Makanan sangat mempengaruhi naik-turunnya semangat orang dalam menjalankan ibadah. Jika ia terbiasa mengonsumsi makanan yang haram, maka jiwa dan raganya secara otomatis akan malas beribadah, bahkan aka berani meninggalkan kewajiban. Sebaliknya, jika terbiasa mengonsumsi makanan halal, maka ia akan merasa ringan dan penuh semangat melaksanakan ibadah dan segala kewajiban syariat. Rumus ini sesuai yang diungkapkan oleh seorang sufi terkemuka, Sahl At-Tustari:
Bahkan menurut Imam Abdullah bin Husain bin Thahir, ibadah tidak akan bersih dan tidak terasa atsar-nya pada seseorang kecuali bila makanan yang masuk ke dalam perutnya adalah makanan halal tanpa disertai kesyubhatan. Sebab mengonsumsi makanan halal adalah hal pokok dalam ibadah, dan sesuatu apapun tidak akan tegak kecuali hal pokoknya telah terpenuhi. (Habib Zain bin Smith, al-Manhajus Sâwî, [Hadramaut, Dârul ‘Ilmi wad Da’wah: 2008], halaman 559).
Kedua, Menjadi Pendorong Terkabulnya Doa
Jika ingin doa-doa yang kita panjatkan terkabul, kunci utamanya adalah hanya mengisi perut dengan makanan dan minuman yang jelas kehalalannya. Ini berdasarkan salah satu hadits dimana Sahabat Sa’d bin Abi Waqash meminta kepada Rasulullah saw agar doa-doa yang dipanjatkannya dapat terkabul. Lalu Rasulullah saw menjawabnya:
يَا سَعْدُ، أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Artinya, “Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab (dikabulkan). Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama 40 hari.” (HR At-Thabrani).
Baca Juga : Perintah Jangan Merasa Lemah
Ketiga, Mejadi Sebab Diberi Keturunan Saleh Salehah
Berkaitan hal ini Wali Qutbul Ghauts, Syekh Abdul Qadir al-Jilani, dalam kitabnya al-Ghunyah menjelaskan:
إذَا ظَهَرَتْ أَمَارَاتُ حَبْلِ الْمَرْأَةِ فَلْيُصَفِّ غِذَاءَهَا مِنَ الْحَرَامِ وَالشُّبُهَاتِ لِيُخْلَقَ الوَلَدُ عَلَى أَسَاسٍ لَا يَكُوْنُ لِلشَّيْطَانِ عَلَيْهِ سَبِيْلٌ. وَالْأَوْلَى: أَنْ يَكُوْنَ مِنْ حِيْنِ الزِّفَافِ وَيَدُوْمُ عَلَى ذَلِكَ لِيَخْلُصَ هُوَ وَأَهْلُهُ وَوَلَدُهُ مِنَ الشَّيْطَانِ فِى الدُّنْيَا وَمِنَ النَّارِ فِى الْعُقْبَى، وَمَعَ ذَلِكَ يَخْرُجُ الوَلَدُ صَالِحًا بَارًّا بِأَبَوَيْهِ طَائِعًا لِرَبِّهِ. كُلُّ ذَلِكَ بِبَرَكَةِ تَصْفِيَةِ الْغِذَاءِ
Artinya, “Tatkala tampak tanda-tanda kehamilan wanita, hendaknya suami menjaga makanannya dari yang haram dan yang syubhat agar anaknnya dapat terbentuk atas fondasi dimana setan tidak dapat menjangkaunya. Alangkah baiknya jika kebiasaan menghindar dari makanan haram dan syubhat dimulai saat prosesi pernikahan dan terus berlangsung sampai kelahiran anak, agar suami itu, istri dan anak-anaknya nanti selamat dari godaan setan di dunia dan selamat dari neraka di akhirat kelak. Dengan melakukan hal tersebut, anak akan lahir sebagai anak yang salih, berbakti pada kedua orang tua dan taat kepada Tuhannya. Semua itu karena barokah menjaga makanan (dari yang haram dan syubhat).” (Abdul Qadir al-Jilani, al-Ghunyah, [Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah: 1997], juz I, halaman 103-104) .
Keempat, Menjernihkan Hati
Mengonsumsi makanan halal juga berfaedah menjernihkan hati. Kejernihan hati dapat melebur segala penyakit hati serta dapat memunculkan berbagai jawaban atas segala kegundahan yang sering dialami. Dalam hadits dijelaskan:
مَنْ أَكَلَ الْحَلَالَ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً، نَوَّرَ اللهُ قَلْبَهُ وَأَجْرَى يَنَابِيْعَ الْحِكْمَةِ مِنْ قَلْبِهِ عَلَى لِسَانِهِ
Artinya, “Barangsiapa yang memakan makanan halal selama 40 hari, maka Allah akan menerangkan hatinya dan akan mengalirkan sumber-sumber ilmu hikmah dari hatinya pada lisannya.” (HR Abu Nu’aim)
Menurut Syekh Abdullah bin ‘Alawi al-Haddad, bagi orang yang telah cukup tasawufnya, menjernihkan hati membutuhkan tiga kebiasaan penting, yaitu (1) menyedikitkan makanan serta menjaga kehalalannya, (2) tidak berinteraksi dengan orang yang berambisi mengejar nafsu duniawi, dan (3) selalu ingat kematian agar tidak terlalu banyak berandai-andai. (Zain bin Smith, al-Manhajus Sâwî, halaman 561).
Kelima, Sebagai Obat dari Beragam Penyakit
Selain faedah yang bersifat bathiniyah, mengonsumsi makanan halal juga membawa faedah yang bersifat lahiriah dan dapat dirasakan oleh tubuh secara langsung, yakni sebagai obat dari beragam penyakit. Mengenai hal ini, salah satu sufi golongan tabi’in, Yunus bin Ubaid berkata:
لَوْ أَنَّا نَجِدُ دِرْهَمًا مِنْ حَلَالٍ لَكُنَّا نَشْتَرِيْ بِهِ قُمْحًا وَنَطْحَنُهُ وَنَحُوْزُهُ عِنْدَنَا. فَكُلُّ مَنْ عَجِزَ الأَطِبَاءُ عَنْ مُدَاوَاتِهِ دَاوَيْنَاهُ بِهِ فَخَلَصَ مِنْ مَرَضِهِ لِوَقْتِهِ
Artinya, “Kalau saja kami memiliki uang satu dirham dari yang halal, tentu akan kami belikan gandum yang akan kami tumbuk dan kami sajikan untuk kami. Setiap orang sakit yang dokter tidak mampu mengobatinya, maka kami obati dengan gandum yang kami dapatkan dari uang halal, lalu ia pun sembuh dari penyakitnya saat itu juga.” (Abdul Wahab as-Sya’rani, Tanbîhul Mughtarrîn, [Beirut, Darul Kutub al-‘Ilmiyyah: 2002], halaman 240).
Perkataan Yunus bin Ubaid di atas oleh Habib Zain bin Smith dikategorikan sebagai salah satu contoh nyata mengobati penyakit dengan mengonsumsi makanan halal. Faedah mengobati berbagai macam penyakit pun tidak terbatas pada gandum saja sebagaimana dalam contoh, tapi juga berlaku untuk semua makanan halal secara umum. Khususnya ketika diniati untuk berobat atas penyakit yang dialami oleh seseorang. (Zain bin Smith, al-Manhajus Sâwî, halama 561). Ingin Bahagia? Makanlah yang Halal dan Baik
@madualhafizh Makanlah yang halal #annahl#sahabatalquran#sahabathijrahmuslimah#quotesislamic#samasamabelajar
Tags: bahagia, halal dan haram, Islam, makanan
Ingin Bahagia? Makanlah yang Halal dan Baik
Manfaat Terapi Sengat Lebah untuk Sembuhkan Banyak Penyakit Manfaat Terapi Sengat Lebah untuk Sembuhkan Banyak Penyakit. Terapi sengat lebah merupakan... selengkapnya
Manfaat Madu Hitam Pahit Siapa yang tidak mengenal madu, salah satu produk yang dihasilkan oleh lebah berupa cairan bening dengan... selengkapnya
Anak Sebagai Perhiasan Dunia. Anak, adalah amanah bagi setiap orang tua. Karena itulah sudah menjadi kewajiban bagi keduanya untuk mendidik... selengkapnya
Ketika pergi ke supermarket dan membeli makanan dalam kemasan, coba perhatikan tabel informasi nilai gizi yang tertera. Kita akan... selengkapnya
Masker Alami Madu Mencegah Penuaan Dini yang Aman Digunakan. Madu mencegah penuaan dini yang terjadi pada wanita dengan alami dan... selengkapnya
Madu hitam pahit adalah sinergi antara madu murni dengan beberapa herbal alami yaitu sambiloto, brotowali dan kapulaga. Dengan komposisi yang tepat... selengkapnya
Khasiat Madu Untuk Bibir Kering Sebagai Pelembab Alami. Khasiat madu untuk bibir kering mungkin belum banyak diketahui dan digunakan, padahal... selengkapnya
Jika disebutkan madu bawang putih, apa yang terlintas dalam pikiran kita? madu berwarna putih atau madu dengan cita rasa ala... selengkapnya
Minum madu saat haid / menstruasi / datang bulan bagi para wanita sangat banyak manfaat dan khasiatnya. Mungkin belum semua... selengkapnya
Pemanfaatan Madu untuk Luka Operasi yang Belum Banyak Diketahui Orang. Menggunakan madu untuk luka operasi adalah penyembuhan alami yang murah... selengkapnya
NOTED : Buih dan gas pada raw honey relatif rendah/tinggi tergantung jenis nektar dan waktu panen, memungkinkan kemasan akan kembung… selengkapnya
Rp 55.000Madu Asli Hutan Super Al-Hafizh Lebah Apis Dorsata ✔ PIRT Nomor : 2.09.1275.01.0857.25 ✔ Uji Lab UI Desember Tahun 2021… selengkapnya
Rp 65.000Madu Super Al-Hafizh 1kg adalah Madu asli murni dari hutan sumatera yang terdapat di Propinsi riau. Madu Super Murni Al-Hafizh… selengkapnya
Rp 175.000Madu Akasia Hutan Al-Hafizh 250gr Terdapat 2 Pilihan Madu, diantaranya : 1. Madu Asli Hutan 2. Madu Ternak Pohon Akasia… selengkapnya
Rp 24.000NOTED : Buih dan gas pada raw honey relatif rendah/tinggi tergantung jenis nektar dan waktu panen, memungkinkan kemasan akan kembung… selengkapnya
Rp 105.000Madu asli hutan sumatera riau Al-Hafizh berasal dari Lebah Jenis Apis Dosarta yang mengkonsumsi Nektar Bunga apa saja yang di… selengkapnya
Rp 85.000
Saat ini belum tersedia komentar.